Determination of water quality Status in post coal mining pond at PT. MSJ (Mahakam Sumber Jaya) Kutai Kartanegara

Determination of water quality Status in post coal mining pond at PT. MSJ (Mahakam Sumber Jaya) Kutai Kartanegara
Adam Satria Putra1, Muchlis Efendi2, Ira Puspita Dewi2
1) Sarjana FPIK Unmul
2) Staf Pengajar Jurusan MSP FPIK Unmul

ABSTRACT
Determination of water quality Status in post coal mining pond at PT. MSJ (Mahakam Sumber Jaya) Kutai Kartanegara (supervised by Muchlis Efendi and Ira Puspita Dewi).
The aim of this research was to determine water quality status in post coal mining pond at PT. MSJ (Mahakam Sumber Jaya) Kutai Kartanegara regency. Water quality sampling was conducted from Mei sampai July 2012. Water quality data were analyzed by STORET  method to determine water quality status based on its class compared to post Kalimantan Regulation Nomor 02 Tahun 2011.
The results shown that water quality status in post coal mining at PT. MSJ (Mahakam Sumber Jaya) wasn’t it suitable for water quality status for 1st class (heavy polluted). Even for 2nd and 3nd class was in moderate polluted cattegory. Water quality at post coal mining at PT. MSJ (Mahakam Sumber Jaya) just suitable for 4th class water quality.

Keywords: water quality status, post coal mining pond, storet method.


PENDAHULUAN

Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua makhluk hidup.  Oleh karena itu, sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup lain.  Saat ini, masalah utama yang dihadapi oleh sumber daya air meliputi kuantitas air yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat dan kualitas air untuk keperluan domestik yang semakin menurun.  Kegiatan industri, domestik, dan kegiatan lain berdampak negatif terhadap sumber daya air, antara lain menyebabkan penurunan kualitas air.  Kondisi ini dapat menimbulkan gangguan, kerusakan dan bahaya bagi semua makhluk hidup yang bergantung pada sumber daya air.  Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan perlindungan sumber daya air secara seksama (Effendi, 2003).
Pengelolaan sumberdaya air semakin hari semakin menghadapi permasalahan sejalan dengan bertambahnya penduduk yang diiringi dengan pertumbuhan sosial-ekonomi. Peningkatan kebutuhan akan air telah menimbulkan eksploitasi sumberdaya air secara berlebihan sehingga mengakibatkan penurunan daya dukung lingkungan sumberdaya air yang pada gilirannya menurunkan kemampuan pasokan air.
Terlepas pengelolaan sumber daya air, kegiatan penambangan juga dapat menimbulkan bahaya bagi semua makhluk hidup yang bergantung pada sumber daya air.  Kegiatan penambangan batubara akan menghasilkan lubang, yang jika tidak direklamasi akan terisi oleh air sehingga akhirnya menyerupai danau atau kolam besar. Keberadaan lubang bekas penambangan merusak lingkungan alam di sekitarnya.
Kolam/danau bekas penambangan (dikenal dengan sebutan kolong) adalah perairan/badan air yang terbentuk dari lahan bekas penambangan bahan galian (Wardoyo dan Ismail, 1998).  Lahan bekas pertambangan di daratan berbentuk lubang/cekungan-cekungan di permukaan tanah yang kemudian diisi limpasan air permukaan (air hujan) sehingga menyerupai kolam atau danau besar.
Air didalam kolam pasca tambang batubara pada awalnya belum dapat digunakan karena masih mengandung bahan pencemar yang tinggi.  Seiring usia kolam yang semakin tua, kondisi biolimnologisnya semakin menyerupai habitat alami seperti danau sehingga airnya dapat digunakan, baik oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari maupun sebagai media hidup organisme akuatik.
Selain pemanfaatan bagi keperluan sehari-hari, media hidup organisme akuatik maupun kegiatan perikanan, kolam pasca tambang  (terutama yang berusia tua) juga berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai daerah wisata.  Kegiatan seperti memancing merupakan beberapa objek wisata yang dapat dinikmati di kolam pasca tambang.
Berdasarkan uraian di atas, pengelolaan kolam pasca tambang batubara perlu dimanfaatkan sebagaimana mestinya agar tidak hanya menimbulkan dampak-dampak negatif saja karena kolam pasca tambang berpotensi bagi kegiatan perikanan dan sebagainya.  Oleh sebab itu, tahap awal diperlukan pengkajian terhadap penentuan status mutu air dan membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang tertera pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air yang dibagi dalam 4 kelas, baik parameter fisika maupun kimia, sehingga dapat menentukan status mutu air berdasarkan kelasnya pada kolam pasca tambang batubara PT. MSJ.

Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat menentukan status mutu air pada kolam pasca tambang batubara dengan mengamati parameter fisika-kimia perairan berdasarkan kelasnya, yaitu:
a. Untuk kelas 1 Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2011.
b. Untuk kelas 2 Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2011.
c. Untuk kelas 3 Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2011.
d. Untuk kelas 4 Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2011.

Manfaat Penelitian
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi ilmiah dan data masukan kepada perusahaan atau instansi terkait tentang status mutu air pada kolam pasca tambang batubara yang dilakukan PT. MSJ (Mahakam Sumber Jaya) Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Dasar penelitian lanjutan untuk memberi gambaran informasi tentang kolam pasca tambang batubara.
3. Dapat menjadi acuan dalam pengelolaan sumberdaya perairan berkaitan dengan pemanfaatan kolam pasca tambang batubara di PT. MSJ (Mahakam Sumber Jaya).


METODE PENELITIAN


Waktu dan Tempat
Penelitian ini dilaksanakan pada kolam pasca tambang PT. MSJ Kabupaten Kutai Kartanegara dan pengukuran analisis kualitas air dilakukan di laboratorium Kualitas Air jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul.  Pengamatan dan pengambilan sampel dilaksanakan selama 3 bulan, mulai tahap pengambilan sampel hingga analisis di laboratorium.

Parameter yang Diukur
Pengukuran terhadap kualitas air dilakukan sesuai dengan parameter yang tertera pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.  Lebih jelasnya parameter kualitas air, metode serta tempat melakukan analisis dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1 Kriteria baku mutu air berdasarkan kelas
Parameter
Metode
Satuan
Kelas
Ket.
I
II
III
IV
FISIKA
Suhu
Potensiometrik
°C
Dev. 3
Dev. 3
Dev. 3
Dev. 5
In situ
TSS
Gravimetrik
mg/l
50
50
400
400
Ex situ
TDS
Gravimetrik
mg/l
1000
1000
1000
2000
Ex situ
Kecerahan
Skala metrik
Cm
(-)
(-)
(-)
(-)
In situ
Kekeruhan
Potensiometrik
NTU
(-)
(-)
(-)
(-)
In situ
KIMIA
pH
Potensiometrik
-
6 – 9
6 – 9
6 – 9
5 – 9
In situ
DO
Titrimetrik
mg/l
6
4
3
0
In situ
BOD5
Titrimetrik
mg/l
2
3
6
12
Ex situ
COD
Titrimetrik
mg/l
10
25
50
100
Ex situ
H2S
Titrimetrik
mg/l
0,002
0,002
0,002
(-)
Ex situ
NH3-N
Spektrofotometrik
mg/l
0,5
(-)
(-)
(-)
Ex situ
NO2-N
Spektrofotometrik
mg/l
0,06
0,06
0,06
(-)
Ex situ
NO3-N
Spektrofotometrik
mg/l
10
10
20
20
Ex situ
Sumber : Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011

Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi, pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Pada penelitian ini, untuk menentukan status mutu air berdasarkan kelasnya dengan membandingkan baku mutu air yang tertera pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, sehingga dapat menentukan kelas mutu air pada kolam pasca tambang batubara PT. MSJ.

Lokasi Pengambilan Sampel Air
Pengambilan sampel air terdiri dari 3 stasiun pada kolam pasca tambang batubara milik PT. MSJ, yaitu :
· Stasiun 1: Lokasi berada pada daerah karamba jaring apung. Lokasi ini terletak pada titik koordinat 0o20’09.49’’S dan 117o10’40.25’’T.
· Stasiun 2: Lokasi berada pada daerah aliran air (embung).  Lokasi ini terletak pada titik koordinat 0o20’12.18” S dan 117o10’40.17’’ T.
· Stasiun 3: Lokasi berada pada daerah tepi kolam pasca tambang.  Lokasi ini terletak pada titik koordinat 0o20’09.47’’ S dan 117o10’52.23’’ T.  Deskripsi lokasi pengambilan sampel air dapat dilihat lebih jelas pada gambar di bawah ini. (Gambar 1)
 















                                                                                  Sumber : Google Earth
Gambar 1 Sketsa lokasi pengambilan sampel air

Pengambilan sampel akan dilakukan sebanyak 3 kali dengan titik pengambilan yang sama.  Sampel diambil pada permukaan air dengan memasukan botol ke dalam air sampai terisi penuh.  Pengambilan sampel pertama dilakukan di daerah sekitar karamba jaring apung, setelah itu di aliran air (embung) kemudian sampel terakhir dilakukan di bagian tepi kolam pasca tambang.





Analisis Data

Data kualitas air yang diperoleh dianalisis dengan metode STORET seperti yang tertera pada KepMen LH No. 115 Tahun 2003 untuk menentukan status mutu air.  Dengan metoda STORET ini dapat diketahui parameter-parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air.
Secara prinsip metoda STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air.
Cara menentukan status mutu air adalah dengan menggunakan sistem nilai dari “US-EPA (Environmental Protection Agency)” dengan mengklasifikasikan mutu air dalam empat kelas seperti terlihat pada Tabel 2 di bawah ini:

Tabel 2 Klasifikasi penentuan status mutu air dengan metoda STORET
No.
Kelas
Kategori
Skor
Keterangan
1.
A
Baik Sekali
0
Memenuhi Baku Mutu
2.
B
Baik
-1 s/d -10
Tercemar Ringan
3.
C
Sedang
-11 s/d -30
Tercemar Sedang
4.
D
Buruk
≤ -31
Tercemar Berat
Sumber: KepMen LH No. 115 Tahun 2003

Penentuan status mutu air dengan menggunakan metoda STORET dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Lakukan pengumpulan data kualitas air.
2. Bandingkan data hasil pengukuran dari masing-masing parameter air dengan nilai baku mutu yang sesuai dengan kelas air.
3. Jika hasil pengukuran memenuhi nilai baku mutu air (hasil pengukuran < baku mutu) maka diberi skor 0.
4. Jika hasil pengukuran tidak memenuhi nilai baku mutu air (hasil pengukuran > baku mutu), maka diberi skor:

Tabel 3 Penentuan sistem nilai untuk menentukan status mutu air
Jumlah contoh 1)
Nilai
Parameter
Fisika
Kimia
Biologi
< 10
Maksimum
     -1
     -2
-3
Minimum
     -1
     -2
-3
Rata-rata
     -3
     -6
-9

Catatan: 1) jumlah parameter yang digunakan untuk penentuan status mutu air.

5. Jumlah negatif dari seluruh parameter dihitung dan ditentukan status  mutunya dari jumlah skor yang didapat dengan menggunakan sistem nilai.




HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil Analisis Kualitas Air
Tabel 4 Hasil analisis kualitas air
Parameter
Periode 1
Periode 2
Periode 3
ST I
ST II
ST III
ST I
ST II
ST III
ST I
ST II
ST III
FISIKA
Suhu
30o
28o
32o
31o
29o
32o
29o
27o
28o
TSS
24
29
25
21
31
17
23
32
27
TDS
160
170
164
152
172
144
125
158
117
Kecerahan
115
30
100
125
35
80
130
50
90
Kekeruhan
14
42
13
17
67
13
16
72
15
KIMIA
pH
7,6
7
7,6
7,4
7,2
7,5
6,9
6,6
6,6
DO
5,38
5
5,82
6,41
5,35
6,15
5,30
4,71
5,06
BOD5
0,7
0,58
0,99
1,06
0,46
0,97
1,12
0,41
0,59
COD
9,94
14,92
10,24
11,05
16,31
13,86
8,83
13,54
11,45
H2S
0,16
0,32
0,16
0,16
0,32
0,16
0,32
0,64
0,32
NH3-N
0,02
0,005
0,01
0,04
0,025
0,035
0,025
0,015
0,01
NO2-N
0,012
0,05
0,012
0,025
0,112
0,37
0,175
0,537
0,212
NO3-N
1,71
2,79
1,50
1,17
2,22
1,36
1,02
3,19
1,01
Sumber: Hasil Penelitian 2012
Analisis STORET

Data kualitas air kumudian dianalisis dengan metoda STORET untuk menentukan status mutu air sesuai  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 dengan hasil dapat dilihat pada Lampiran 3. Dengan metoda STORET dapat diketahui parameter-parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air. Secara prinsip metoda STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air dimana dalam penelitian ini data kualitas air dibandingkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air kelas 1, 2, 3 dan 4. Analisis STORET dilakukan pada stasiun yang sama antar periode, sehingga dapat diketahui status mutu air Kolam Pasca Tambang Batubara PT. MSJ.

Tabel 5 Status mutu air berdasarkan setasiun pengamatan
No.
Periode
Total Skor
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
Kelas 4
1.
Stasiun I
-28
-18
-18
0
2.
Stasiun  II
-38
-18
-18
0
3.
Stasiun  III
-37
-19
-19
0
Sumber: Hasil Penelitian 2012


Hasil perhitungan dengan analisis STORET untuk menentukan status mutu air seperti terlihat pada tabel 5 menunjukan bahwa air Kolam Pasca Tambang Batubara PT.MSJ pada tiga stasiun tidak memenuhi baku mutu kelas 1 dengan total skor -28 sampai -38 atau telah tercemar sedang  sampai tercemar berat dimana parameter yang telah melebihi baku mutu Suhu, DO, COD, H2S dan NO2. Bila dibandingkan dengan baku mutu kelas 2 menunjukan status yang tercemar sedang dengan total skor -18 sampai -19 dan parameter yang telah melebihi baku mutu H2S dan NO2.  Demikian juga bila dibandingkan dengan baku mutu kelas 3 menunjukan bahwa air kolam pasca tambang batubara telah tercemar sedang dengan total skor -18 sampai -19 dimana parameter yang telah melebihi baku mutu adalah H2S dan NO2, sedangkan status mutu air bila dibandingkan dengan kelas 4 menunjukan bahwa telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi, pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada (Gambar 2).
 
Gambar 2 Hasil perhitungan analisis STORET.

Karakteristik stasiun penelitian diperkirakan cukup berpengaruh terhadap status mutu air pada tiap stasiun dengan karakteristik sebagai berikut.  Stasiun I merupakan daerah disekitar KJA (karamba jaring apung), sehingga diperkirakan sumber pencemar berasal dari limbah berupa sisa pakan yang tidak dimakan ikan dan fases yang dapat menumpuk dan menimbulkan sedimentasi di dasar perairan kolam. Disamping itu juga dekat dengan saluran embung yang langsung masuk ke badan kolam pasca tambang. Stasiun II merupakan aliran air (embung) yang secara langsung dipengaruhi oleh adanya aktivitas masyarakat seperti industri peternakan dan pertanian, di lokasi embung ini juga masih sering dilakukan pengerukan sehingga dapat terjadi proses pengadukan sedimen-sedimen di dalam air. Stasiun III merupakan daerah tepi kolam pasca tambang batubara, pengamatan di lapangan juga menunjukan bahwa sepanjang daerah tepi kolam tersebut masih terdapat vegetasi tumbuh-tumbuhan yang cukup baik sehingga keberadaan vegetasi ini juga mampu berfungsi sebagai filter alami, seperti rumput alang-alang, putri malu dll.
Ketiga periode pengambilan sampel berada dalam status tercemar sedang dan tercemar berat atau tidak memenuhi baku mutu kelas 1 (total skor -28 sampai -38) dengan parameter yang telah melebihi baku mutu adalah Suhu, DO, COD, H2S dan NO2.  Bila dibandingkan dengan baku mutu kelas 2 menunjukan status yang tercemar sedang dengan total skor -18 sampai -19 dan parameter yang telah melebihi baku mutu H2S dan NO2.  Demikian juga bila dibandingkan dengan baku mutu kelas 3 menunjukan bahwa air kolam pasca tambang batubara telah tercemar sedang dengan total skor -18 sampai -19 dimana parameter yang telah melebihi baku mutu adalah H2S dan NO2, sedangkan status mutu air bila dibandingkan dengan kelas 4 menunjukan bahwa telah memenuhi baku mutu.
Kesimpulan akhir yang dapat diperoleh adalah secara umum berdasarkan status mutu air Kolam Pasca Tambang Batubara selama penelitian dengan menggunakan metode STORET menunjukan bahwa air Kolam Pasca Tambang Batubara mempunyai status mutu air cukup buruk atau tercemar sedang dan tercemar berat bila dibandingkan dengan baku mutu kelas 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011, tercemar sedang bila dibandingkan dengan kelas 2 dan 3. Tidak tercemar bila dibandingkan dengan kelas 4.


KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang penentuan status mutu air pada kolam pasca tambang batubara PT.MSJ (Mahakam Sumber Jaya) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dianalisis menggunakan metode STORET dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Kolam pasca tambang batubara PT.MSJ tidak memenuhi baku mutu kelas 1 dengan total skor -28 sampai -38 atau telah tercemar sedang sampai tercemar berat dimana parameter yang telah melebihi baku mutu Suhu, DO, COD, H2S dan NO2.
b. Kolam pasca tambang batubara PT.MSJ bila dibandingkan dengan baku mutu kelas 2 menunjukan bahwa status mutu air tercemar sedang dengan total skor -18 sampai -19, dimana parameter yang telah melebihi baku mutu adalah H2S dan NO2.
c. Kolam pasca tambang batubara PT.MSJ bila dibandingkan dengan baku mutu kelas 3 menunjukan bahwa status mutu air tercemar sedang dengan total skor -18 sampai -19, dimana parameter yang telah melebihi baku mutu adalah H2S dan NO2.
d. Kolam pasca tambang batubara PT.MSJ pada seluruh stasiun bila dibandingkan dengan kelas 4 menunjukan bahwa telah sesuai baku mutu yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011.  Hal ini juga didukung oleh beberapa parameter yang tidak dipersyaratkan untuk status mutu air kelas 4.

SARAN
1. Dapat dilakukan pemantauan dan pengelolaan terhadap kualitas air baik fisika maupun kimia perairan untuk mengkaji lebih lanjut terhadap perubahan yang terjadi pada kualitas perairan.
2. Penelitian lanjutan selain menganalisis parameter fisika dan kimia air tetapi juga dapat menganalisis parameter biologi (plankton, bentos) dan organisme lain yang ada didalam ekosistem kolam pasca tambang serta logam berat dan kualitas sedimen.
3. Dapat melakukan penelitian lanjutan berdasarkan titik kedalaman yang berbeda pada kolam pasca tambang.

DAFTAR PUSTAKA 
Effendi, H. 2003.  Telaah kualitas air bagi pengelolaan sumberdya dan lingkungan perairan.  Yogyakarta.

Gubernur Kalimantan Timur. 2011. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011. Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Menteri Negara Lingkungan Hidup. 2003. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003.  Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

Wardoyo, S.E. dan W. Ismail. 1998.  Aspek Fisika, Kimia, dan Biologi Kolong Kolong di Pulau Bangka Untuk Pengembangan Perikanan.  Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia Vo. IV No. 2 Tahun 1998.

Sumber: Adam Satria Putra FPIK UNMUL 2012



Comments

Popular posts from this blog

Laporan PKL PROSES PRODUKSI PENGOLAHAN AMPLANG IKAN BELIDA (Notopterus chitala) DI TOKO TERMINAL AMPLANG HJ. ADAWIYAH SAMARINDA

PLANKTON NET

Laporan PKL Alat Tangkap Bagan Congkel